Dinsdag 06 Mei 2014

ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013

bismillahirrahmanirrahim ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013 DISUSUN OLEH 4EB13 LISNAWATI 24210051 MIRA RUSMANITA 24210413 RISKA ANDRIANA 26210029 RIZQI PUTRI ARIANI 26210200 RONNY TRIYANTO ALEXS 29210166 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2014 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Good Corporate Government adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004. Berdasarkan latar belakanng tersebut penulis mencoba menganalisis mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance dengan judul “ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013”. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan pada PT Adaro Energy Tbk dilihat dari tata kelola perusahaan? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui tata kelola perusahaan terhadap praktik pengungkapan akuntansi pada PT Adaro Energy Tbk. 1.4 Kerangka Pemikiran Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari Good Corporate Governance yaitu: 1. Transparency (keterbukaan informasi) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. 2. Accountability (akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 3. Responsibility (pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. 4. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengungkapan Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut : 1. Pengungkapan yang cukup (Adequate): Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan. 2. Wajar (Fair Disclosure): Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan. 3. Lengkap (Full): Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate). Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini. Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan. 2.2 Tata Kelola Perusahaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat didefinisikan sebagai suatu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan (FCGI,2002) .Tujuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik menurut FCGI (2002) ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (shareholders). Selain tujuan tersebut terdapat tujuan lainnya yaitu : 1. Pemenuhan tujuan strategis perusahaan berupa peningkatan nilai saham dan value perusahaan. 2. Pemenuhan tanggung jawab kepada stakeholders khususnya komunita setempat. 3. Dipatuhinya kerangka yuridis yang ada. Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholders yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Prinsip-prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Secara umum, penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut (FCGI,2001): 1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing. 2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah. 3. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan. 4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhada perusahaan. 5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum. 2.3 Good Corporate Governance Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak disini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimilikistakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan. Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri. 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders. 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia. BAB III PEMBAHASAN 3.1 Profil Perusahaan Adaro Energy Tbk.(Kode saham pada BEI:ADRO.JK) adalah Perusahaan Indonesia yang merupakan produsen batu bara terbesar di belahan bumi selatan dan keempat terbesar di dunia. CEO Garibaldi Thohir memiliki kira-kira seperenam saham dari Adaro, senilai lebih dari $ 1 miliar. Tahun ini keuntungan bersih perusahaan ini membaik kembali setelah jatuh 47% tahun lalu menjadi $ 245.000.000 (pada penurunan 4% dalam pendapatan menjadi $ 2,7 milyar). Pada semester pertama tahun ini Adaro sudah mendapatkan keuntungan bersih mencapai $ 268 juta, naik 113% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan naik 36% menjadi $ 1,8 miliar. 3.2 PT Adaro Energy Tbk Dilihat dari Tata Kelola Perusahaan. Prinsip – prinsip tata kelola di PT. Adaro Energy Tbk : PT. Adaro Energy Tbk berkomitmen untuk menjalankan standar-standar kode etik tertinggi dalam semua tindakan PT. Adaro Energy Tbk dan untuk berfungsi sebagai warga perseroan yang baik, yang sadar akan tanggung jawab PT. Adaro Energy Tbk kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Adaro Energy Tbk. 1. Transparansi PT. Adaro Energy Tbk memiliki jalur komunikasi yang terbuka dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya mengenai aktivitas stratejik, perkembangan dan transaksi perusahaan. Sesuai dengan peraturan, PT. Adaro Energy Tbk menyampaikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan setiap triwulan serta aktivitas kegiatan pertambangan setiap bulan kepada pemegang saham. PT. Adaro Energy Tbk juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, Paparan Publik dan kegiatan serupa lainnya. 2. Akuntabilitas PT. Adaro Energy Tbk berpendapat bahwa akuntabilitas sangat diperlukan untuk dapat mencapai kinerja dan hasil yang sesuai harapan. Menjadi akuntabel merupakan tugas dan tanggung jawab setiap bagian dalam perusahaan. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk kebijakan, panduan dan petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan, mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan. 3. Tanggung Jawab PT. Adaro Energy Tbk menjalankan tanggung jawab PT. Adaro Energy Tbk sebagai warga perseroan yang baik dengan menghormati hukum, komunitas di sekitar wilayah operasional serta lingkungan. Sebagai perusahaan terbuka, PT. Adaro Energy Tbk berusaha untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Pasar Modal. Selain itu, sebagai perusahaan tambang PT. Adaro Energy Tbk tidak hanya harus mematuhi peraturan yang berlaku, namun juga harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. 4. Kemandirian Setiap bagian dari perusahaan beroperasi secara mandiri, tanpa ada dominasi dari satu unit terhadap unit lainnya serta tidak ada campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan perusahaan dibuat secara profesional dan obyektif, bebas dari konflik kepentingan da nada hubungan yang saling menghargai antar unit usaha. 5. Kewajaran PT. Adaro Energy Tbk berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik. Pemegang saham dan para pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang sama mengenai kinerja dan aktivitas perusahaan. PT. Adaro Energy Tbk juga memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan dan pengelolaan tenaga kerja tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik. BAB IV KESIMPULAN Tata kelola perusahaan yang baik adalah bagian penting dari kesuksesan Adaro, dan juga merupakan kunci untuk kesuksesan jangka panjang PT. Adaro Energy Tbk. Oleh sebab itu, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan adalah prinsip yang telah dirajut kedalam budaya perusahaan untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. PT Adaro Energy Tbk beroperasi dalam industri pertambangan yang diawasi oleh berbagai peraturan. Seluruh kegiatan PT. Adaro Energy Tbk harus berdasarkan pada kebijakan tata kelola yang dirancang untuk mendukung kegiatan operasional internal yang jelas, mengacu pada praktik internasional yang diadaptasikan ke dalam budaya perusahaan. Tiap-tiap anggota Komisaris dan Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang terpisah. Demikian pula dengan anak-anak perusahaan PT. Adaro Energy Tbk, masing-masing memiliki peran dan strategi yang jelas. DAFTAR PUSTAKA Choi, Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.2012.International Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba Empat. Pamungkas, Ichan. 2013. “Analisis Faktor-Fakktor Yang Mempengaruhi Good Corporate Governance” Skripsi. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro. Rahmat, Agung. Good Corporate Governance (GCG) Sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR).Malang. Jurnal Skripsi.

Donderdag 01 Mei 2014

Tentang Soft Skill

Nama : Lisnawati Kelas : 4EB13 NPM : 24210051 Soft Skill Akuntansi Internasional 1. Soft Skill 1.1 Pengertian Soft skill Soft skill adalah kemampuan interpersonal diri pribadi seseorang diluar kemampuan akademiknya (kecerdasan emosi, semangat, ambisi, empati, dll). Interpersonal skill ini meliputi : manajemen waktu, punya goal setting dan tujuan hidup yang jelas, kemampuan komunikasi, kemampuan sosialisasi (berhubungan dengan orang lain), kepeminpinan, kemampuan berbicara di depan publik/khalayak ramai, dlsb. Soft skill butuh usaha keras untuk mengubahnya. Tetapi, soft skills bukan sesuatu yang stagnan. Soft skill hanya bisa ditularkan, bukan diajarkan. Banyak di antara kita tahu bahwa sostskill seseorang di tentukan dengan tolak ukur seseorang itu dalam mengembangkan sofskillnya. Kalau menurut saya sofskill adalah suatu bakat yang dimiliki seseorang sejak lahir, bakat itu sendiri bisa dikategori seperti hobby yang mengantar bakatnya menjadi suatu hal yang luar biasa, bisa dicontohkan seperti bakat bermain gitar, sepak bola,menyanyi dan lain sebagainya.Namun disini saya juga ingin memberi tahu bahwa softskill itu sendiri tidak akan berjalan sempurna apabila tidak di iringi dengan Hard Skill, begitu pun sebaliknya.Softskill itu sendiri akan nampak apabila seseorang telah menemukan jati dirinya. Namun ada juga yang tidak akan mendapatkan softskill dari dirinya sendiri apabila dia tidak ada keinginan untuk berubah yang besar dalam hidupnya dari pola hidup yang buruk ke pola hidup yang lebih baik dari sebelumnya. Karena Soft skill itu sendiri akan lahir apabila seseorang memiliki motivasi yang besar untuk berubah lebih baik dari sebelumnya. Softskill sendiri sangat berkaitan dengan suatu ketrampilan yang harus seimbang. Contohnya seorang beladiri tidak hanya melatih skillnya namun dia juga harus melatih mental dan pikiran, lalu semua itu disatukan baru bisa mendapatkan kesempurnaan dalam berlatih. 1.2 Pentingnya Soft Skill Pada jaman ini banyak persaingan di dunia kerja, bahkan persaingan tersebut tidak meliputi kemampuan hardskill tetapi softskill sangat berperan penting disini. Biasanya perusahaan membutuhkan karyawan yang cekatan dalam bekerja, selalu mempunyai inisiatif, bisa bekerja secara tim dan bisa mengembangkan diri di sebuah organisasi. karena sofskill mempunyai arti penting dimana manusia memiliki Kemampuan untuk beradaptasi, berkomunikasi, dapat mengambil keputusan , dan memecahkan masalah. Modal sukses di lapangan pekerjaan sofskill memegang 80% nya. Perlu di ketahui bahwa selain hard skill kita juga membutuhkan soft skill dimana soft skill akan berpengharuh terhadap kualitas mahasiswa. Dalam meraih kesuksesan sudah banyak orang yang bisa meraih apa yang dicita-citakannya hanya dengan mengandalkan keterampilan soft skill. 1.3 Karakteristik Soft Skill Pumphrey dan Slatter (2002) menengarai bahwa soft skills memiliki karakteristik sebagai berikut: • Bersifat generik, dalam arti digunakan dalam berbagai penyelesaian tugas yang berbeda. • Dapat ditransfer dan diterapkan dalam berbagai aktivitas pelaksanaan tugas, disebut juga sebagai keterampilan hidup (life skills). • Merupakan keterampilan atau atribut yang terdapat dalam aktivitas seperti pemecahan masalah, komunikasi, pemanfaatan teknologi, dan bekerja dalam kelompok. • Dapat dipromosikan sebagai keterampilan yang memberi dalam ‘pembelajaran seumur hidup’ (‘life long learning’). • Dapat dimiliki dan digunakan oleh pengusaha dan organisasi pemerintah. • Dapat ditransfer dalam berbagai konteks yang berbeda oleh orang-orang yang memiliki latar belakang disiplin ilmu, profesi dan jabatan yang berbeda-beda. 1.4 Manfaat Soft Skill Berikut adalah beberapa manfaat softskill yang saya ketahui: 1. sebagai atribut kualitas jasa 2. dapat bersifat mandiri 3. softskill dapat membangun karakter 4. membangun kepribadian yang berkualitas 5. menumbuhkan rasa percaya diri 6. dapat bersosialisai dalam team 7. menumbuhkan kepekaan wawasan pemikiran dan kepribadian kita 8. juga dapat membentuk jiwa yang kritis di dalam diri kita 2. CARA MELATIH SOFTSKILL Banyak di antara kita tahu bahwa sostskill seseorang di tentukan dengan tolak ukur seseorang itu dalam mengembangkan sofskillnya. Namun disini saya juga ingin memberi tahu bahwa softskill itu sendiri tidak akan berjalan sempurna apabila tidak di iringi dengan Hard Skill, begitu pun sebaliknya. Softskill itu sendiri akan nampak apabila seseorang telah menemukan jati dirinya. Namun ada juga yang tidak akan mendapatkan softskill dari dirinya sendiri apabila dia tidak ada keinginan untuk berubah yang besar dalam hidupnya dari pola hidup yang buruk ke pola hidup yang lebih baik dari sebelumnya. Karena Soft skill itu sendiri akan lahir apabila seseorang memiliki motivasi yang besar untuk berubah lebih baik dari sebelumnya. Softskill sendiri sangat berkaitan dengan suatu ketrampilan yang harus seimbang. Istilah keterampilan softskill ialah istilah yang mengacu pada kepribadian seseorang yang di asah dari dalam lalu di lengkapi pula dengan keterampilan Hard Skill. Sehingga softskill itu mempunyai atribut, dengan demikian meliputi nilai yang dianut, motivasi, perilaku, karakter, kebiasaan, dan sikap. Atribut atribut ini dimiliki oleh setiap orang yang tentunya tidak sama satu dengan yang lainnya, yang biasanya juga dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : 1. kebiasaan 2. berfikir 3. berkata 4. bersikap 5. bertindak Namun pengaruh – pengaruh ini dapat berubah jika seseorang itu mau merubahnya dengan cara membiasakan diri denagn hal-hal yang baru tentunya. softskil juga bisa dikatakan sebagai suatu kemampuan yang memengaruhi kita untuk bagaimana berinteraksi dengan orang lain, softskill juga memuat beberapa komponen ,yaitu komuniukasi yang efektif, berfikir yang kreatif dan kritis. bagaimana masing-masing orang saja yang mempunyai pikiran hal-hal yang memuat dari softskill itu sendiri. Softskill juga melatih diri seseorang untuk dapat bagaimana berinteraksi dengan masyarakat yang baik, karena komunikasi yang baik itu sangat diperlukan oleh seseorang. Karena berinteraksi yang baik itu juga dapat mencerminkan diri seseorang. Biasanya kalau orang dapat berinteraksi yang baik tentunya dapat cepat beradaptasi dengan orang lain. Dan juga sebaliknya kalau orang itu kurang baik dalam berinteraksi tentunya sangat agak lambat dalam berinteraksi. Softskill juga bukan hanya sekedar dari suatu hal yang tidak mempunyai tujuan, tetapi softskill juga mempunyai tujuan. Tujuan softskill adalah dapat memberikan kesempatan kepada individu untuk bisa mempelajari perilaku yang baru bagi dirinya dan juga meningkatkan hubungan antar pribadi dan orang lain. Softskill juga dapat memberikan intervensi yaitu dengan cara pelatihan atau pembinaan secara intensif. untuk dapat meningkatkan nilai-nilai dan moral dapat dilakukan dengan cara fokus terhadap diri sendiri. Banyak ditemukan hasil penelitian yang menunjukkan kesuksesan individu dalam bekerja dipengaruhi oleh karakteristik kepribadian individu. Dari banyak teori kepribadian, teori kepribadian lima faktor (five factors personality) banyak dipakai untuk meninjau kesuksesan dalam bekerja. Lima faktor kepribadian tersebut merupakan gambaran mengenai karakteristik khas individu yang unik dan relatif stabil. Lima faktor tersebut antara lain : 1. Ketahanan Pribadi (conscientiousness 2. Ekstraversi (extraversion). 3. Keramahan (agreableness). 4. Emosi Stabil (emotion stability). 5. Keterbukan terhadap pengalaman (openess). Soft skills memiliki banyak variasi yang di dalamnya termuat elemen-elemen. Berikut ini akan dijelaskan beberapa jenis soft skills yang terkait dengan kesuksesan dalam dunia kerja berdasarkan dari hasil-hasil penelitian. 1. Kecerdasan Emosi 2. Gaya Hidup Sehat 3. Komunikasi Efektif hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan pengguna lulusan yang menuntut bahwa mahasiswa harus mempunyai : 1. interpersonal skills; 2. team spirit; 3. social grace; 4. business etiquette; 5. negotiation skills; 6. behaviour traits such as attitude, motivation and time to approach either a training organisation or a training consultant. jadi pada umum nya Kesuksesan mahasiswa, tidak hanya ditentukan oleh hard skills seperti prestasi belajar, keterampilan teknik, dan potensi akademik umum tetapi juga dipengaruhi oleh soft skills, social skills, dan emotional skills. Perpaduan antara hard skills dan soft skills yang proporsional dalam lingkungan belajar mahasiswa akan membuat seseorang yang berprestasi tinggi dan disukai banyak orang. sebagai mahasiswa tidak hanya berhadapan dengan benda mati, melainkan berinteraksi dengan manusia yang dapat merasakan, menilai dan memberi penghargaan. Keterampilan soft dapat mendukung kompetensi professional dosen semakin meningkat. html://CaraMelatihSoftskillPadaDiriSendiriCABfajarnns.htm http://diahanandagibran.wordpress.com/2013/06/15/softskill/

Standar Akuntansi Indonesia

STANDAR AKUNTANSI INDONESIA Disusun oleh 4EB13 lisnawati 24210051 Mira Rusmanita 24210413 Riska Andriana 26210029 Rizqi Putri Ariani 26210200 Ronny Triyanto Alex 29210166 universitas gunadarma 1. Standar Akuntansi Indonesia 1.1 Standar Akuntansi Indonesia Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini. Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan. Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK. Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia. 1.2 Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut : • Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar • Konsultasikan issue dengan DKSAK • Membentuk tim kecil dalam DSAK • Melakukan riset terbatas • Melakukan penulisan awal draft • Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK • Pembahasan dalam DSAK • Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar • Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya • Public hearing • Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing • Limited hearing • Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK • Pengecekan akhir • Sosialisasi standar Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang di atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu : 1. Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI) 2. Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” 3. Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994 Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi) Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1.3 Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb : 1. 1 Oktober 1995 2. 1 Juni 1996 3. 1 Juni 1999 4. 1 April 2002 5. 1 Oktober 2004 1.4 Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat : • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah • SAK 1 Oktober 2004 • 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya • 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 1.5 Badan Penyusun Standar Akuntansi : 1. 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS 2. 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)\1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK) 3. Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK 4. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users. 1.6 Kebijakan DSAK : • Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) • Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akunta Konvergensi IFRS mengakibatkan perubahan standar akuntansi menjadi berbasis prinsip (principle based) bukan lagi berbasis aturan (rule based). Pengaturan berbasis prinsip ini bertujuan untuk memenuhi tujuan dari IFRS yaitu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global. Semakin aturan mengatur hal-hal detail, maka aturan tersebut akan semakin memiliki banyak celah. Hal ini mengakibatkan aturan akan menjadi semakin banyak lagi, untuk menutup celah-celah lain. Hal ini akan berbeda jika aturan berbasis prinsip. Pengaturan pada tingkat prinsip akan meliputi segala hal dibawahnya. Namun kelemahannya, akan dibutuhkan penalaran, judgement, dan pemahaman yang cukup mendalam dari pembaca aturan dalam menerapkannya. Analoginya sebagai berikut, ada suatu peraturan, Pengendara motor di jalanan wajib mengenakan helm. Pengendara mobil di jalanan wajib mengenakan sabuk pengaman Pengaturan yang berbasis aturan (rule based) ini akan memiliki celah untuk pengendara sepeda dan truk di jalanan. Oleh karena itu, pengaturan untuk pengendara sepeda dan truk dapat menggunakan analogi atas peraturan yang ada, atau dibuat pengaturan lagi unutk pengendara sepeda dan truk. Namun, jika menggunakan pengaturan yang berbasis prinsip, maka cakupan pengaturan akan menjadi lebih umum. Dalam kasus ini, prinsip dari pengaturan adalah, semua pengendara di jalan wajib mengenakan alat keselamatan. Dengan pengaturan berbasis prinsip ini, maka sudah jelas pengendara motor akan mengenakan helm – begitu juga dengan pengendara sepeda, dan pengendara mobil akan mengenakan sabuk pengaman – begitu juga dengan pengendara truk. Pengaturan berbasis prinsip ini memiliki cakupan yang lebih luas dibadingkan pengaturan berbasis aturan. Namun, pembaca aturan perlu memiliki penalaran yang baik untuk melakukan judgement. Dampaknya, bisa jadi intepretasi dan penalaran satu pembaca dengan pembaca lain akan berbeda-beda. Dalam kasus di atas, bisa jadi seseorang mengintepretasikan bahwa pengendara motor menggunakan helm full face sedangkan pengendara lain menggunakan helm biasa ditambah pelindung mata dan jaket kulit. Analogi di atas sangat serupa dengan kasus yang saat ini dihadapi oleh akuntan dan auditor di Indonesia. Sebagai contoh adalah intepretasi untuk properti investasi. Ada akuntan di suatu entitas yang menganggap bahwa tower BTS yang tidak digunakan sendiri masuk dalam kategori properti investasi. Sedangkan auditor menganggap bahwa tower BTS ini bukan merupakan properti investasi karena bukan merupakan bangunan (lihat pengaturan mengenai properti investasi di sini). Dalam hal ini, memang perbedaan persepsi terjadi karena permasalahan denfinisi bangunan. Satu pihak menganggap bahwa tower BTS masuk dalam kategori bangunan, namun pihak lain menganggap bahwa tower BTS bukan merupakan bangunan. Pengaturan akuntansi di Indonesia sebelum konvergensi IFRS merupakan pengaturan yang kebanyakan diambil dari US GAAP (standar akuntansi Amerika). US GAAP merupakan standar akuntansi yang rule based dan cukup powerful di negaranya. Hal ini dikarenakan standar ini memang diciptakan dengan tujuan untuk mengatur berbagai praktik akuntansi dan instrumen keuangan yang muncul di Amerika. Kita tahu bahwa amerika adalah negara yang perekonomiannya menggunakan liberalisme pasar (kapitalisme murni) yang mana perekonomiannya dikendalikan oleh pasar (entitas penjual dan pembeli). Supaya perekonomian dan sumber daya di Amerika dapat dikelola secara efektif dan efisien, maka entitas-entitas yang menguasai pasar ini harus dikendalikan. Pengendalian ini menggunakan standar akuntansi. Hal inilah yang menyebabkan Amerika memiliki pengaturan standar akuntansi yang rigid dan powerful untuk praktik di negaranya, dan enggan untuk melakukan konvergensi dengan IFRS (namun Amerika akhirnya setuju untuk konvergensi pada tahun 2014). Standar yang berbasis aturan mengakibatkan munculnya standar-standar akuntansi untuk industri tertentu. Beberapa contohnya standar akuntansi koperasi, akuntansi kehutanan, akuntansi perbankan, dan akuntansi penyelenggaraan jalan tol. Secara prinsip, terdapat kesamaan untuk standar-standar akuntansi tadi. Sebagai contoh, prinsip akuntansi untuk pengakuan dan pencatatan pendapatan, pengakuan dan pencatatan aset. Pengaturan secara aturan cenderung akan redundant dan dapat memunculkan banyak celah. Bahkan bisa jadi pengaturan ini bertentangan dengan aturan umum. Lex specialis legi generali. Karena saat ini standar akuntansi berbasis prinsip, maka diharapkan baik praktisi maupun akademisi di bidang akuntansi untuk sungguh-sungguh menguasai prinsip-prinsip akuntansi untuk melakukan judgement atas pencatatan transaksi. Hingga saat ini, masih banyak praktisi maupun akademisi yang masih menguasai akuntansi secara pragmatis. Konsep dan prinsip akuntansi tidak dikuasai dengan baik, yang dipentingkan hanyalah pemecahan praktis. Pola semacam ini harus segera ditinggalkan untuk menyambut era IFRS yang diawali pada tahun 2011 mendatang (penerapan 15 PSAK dan 7 ISAK baru). Penguasaan prinsip akuntansi dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan seperti misalnya, jika ada entitas produsen produk dairy yang memiliki ratusan sapi, yang mana sapi-sapi tersebut melahirkan anak-anak sapi. Jika belum ada pengaturan untuk aset-aset biologik (seperti IAS 41: Agriculture), akuntan dan auditor harus memiliki penguasaan prinsip akuntansi yang kuat untuk menentukan pencatatan anak-anak sapi tersebut. Contoh lainnya, jika entitas memiliki pohon jati. Pohon jati ini baru siap ditebang setelah umurnya 20 tahun (asumsikan saja selama itu). Pohon jati ini memiliki sifat aset (dikuasai lebih dari satu periode), namun juga memiliki sifat persediaan (pohon jati akan habis ditebang dan dijual). Dalam kasus ini, akuntan dan auditor harus menganalisis dengan tepat perlakuan untuk pohon jati, termasuk menentukan berapa nilai dari pohon jati yang dicatat. Masih banyak lagi permasalahan mengenai akuntansi, seperti penentuan jurnal dan akun untuk transaksi ekuitas, alokasi selisih revaluasi aset, dan banyak lagi yang lain. Di tingkatan paling dasar, akuntansi hanya masalah menjurnal dan menghitung, namun di tingkat yang lebih tinggi, akuntansi merupakan masalah menalarkan perlakuan transaksi menggunakan prinsip-prinsip. 2. Perubahan Standar Akuntansi 2.1 Perubahan Standar Akuntansi Indonesia Sampai Dengan Tahun 2008 perubahan standar akuntansi di indonesia sampai dengan tahun 2008 Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia. IAI yang didirikan pada tahun 1957 selain mewadahi para akuntan juga memiliki peran yang lebih besar dalam dunia akuntansi di Indonesia. Peran tersebut seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah peran adalam rangka penyusunan standar akuntansi. Standar akuntansi yang di Indonesia dikenal dengan nama PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersebut merupakan seperangkat standar yang mengatur tentang pelaksanaan akuntansi di dunia bisnis di Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan perusahaan. IAI selaku penyusun standar akuntansi di Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan-perubahan yang turut berimplikasi kepada dunia akuntansi. Beberapa kali revisi terhadap beberapa pernyataan telah dilakukan untuk menyesuaikan standar akuntansi yang dibuatnya. Revisi pertama dilakukan pada tahun 1973 dengan melakukan kodifikasi atas standar-standar akuntansi dalam bentuk Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Revisi berikutnya dilakukan pada tahun 1984 dengan hasilnya adalah revisi berupa Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Selanjutnya revisi dilakukan pada tahun 1994. Revisi pada tahun 1994 dilakukan secara total terhadap PAI 1984 dan hasilnya adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994. Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS). Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012. Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai berikut: Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK; Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS; Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah: 1. PSAK 16 tentang Properti Investas 2. PSAK 16 tentang Aset Tetap 3. PSAK 30 tentang Sewa 4. PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan 5. PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

Dinsdag 01 April 2014

Standar Akuntansi Indonesia

STANDAR AKUNTANSI INDONESIA KELAS 4EB13 LISNAWATI 24210051 MIRA RUSMANITA 24210413 RISKA ANDRIANA 26210029 RIZQI PUTRIARIANI 26210200 RONY TRIYANTO ALEXS 29210166 UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2014 1. Standar Akuntansi Indonesia 1.1 Standar Akuntansi Indonesia Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga SAP. Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini. Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).” Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan. Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK. Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK). Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia. 1.2 Due Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut : • Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar • Konsultasikan issue dengan DKSAK • Membentuk tim kecil dalam DSAK • Melakukan riset terbatas • Melakukan penulisan awal draft • Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK • Pembahasan dalam DSAK • Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar • Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya • Public hearing • Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing • Limited hearing • Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK • Pengecekan akhir • Sosialisasi standar Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang di atur dalam ayat 1 diatas, misalnya proses public hearing. Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu : 1. Tahun 1973 à menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia” (PAI) 2. Tahun 1984 à Komite PAI melakukan revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” 3. Tahun 1994 à Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku “Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994 Sejak 1994, IAI memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh globalisasi) Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1.3 Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb : 1. 1 Oktober 1995 2. 1 Juni 1996 3. 1 Juni 1999 4. 1 April 2002 5. 1 Oktober 2004 1.4 Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat : • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah • SAK 1 Oktober 2004 • 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya • 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 1.5 Badan Penyusun Standar Akuntansi : 1. 1973 : Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS 2. 1974 – 1994 : Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)\1994 : Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK) 3. Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24 Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK 4. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non akuntan sebagai representasi users. 1.6 Kebijakan DSAK : • Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Accounting Standards Board (IASB) à menyelaraskan PSAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) • Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia., dan standar akunta Konvergensi IFRS mengakibatkan perubahan standar akuntansi menjadi berbasis prinsip (principle based) bukan lagi berbasis aturan (rule based). Pengaturan berbasis prinsip ini bertujuan untuk memenuhi tujuan dari IFRS yaitu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global. Semakin aturan mengatur hal-hal detail, maka aturan tersebut akan semakin memiliki banyak celah. Hal ini mengakibatkan aturan akan menjadi semakin banyak lagi, untuk menutup celah-celah lain. Hal ini akan berbeda jika aturan berbasis prinsip. Pengaturan pada tingkat prinsip akan meliputi segala hal dibawahnya. Namun kelemahannya, akan dibutuhkan penalaran, judgement, dan pemahaman yang cukup mendalam dari pembaca aturan dalam menerapkannya. Analoginya sebagai berikut, ada suatu peraturan, Pengendara motor di jalanan wajib mengenakan helm. Pengendara mobil di jalanan wajib mengenakan sabuk pengaman Pengaturan yang berbasis aturan (rule based) ini akan memiliki celah untuk pengendara sepeda dan truk di jalanan. Oleh karena itu, pengaturan untuk pengendara sepeda dan truk dapat menggunakan analogi atas peraturan yang ada, atau dibuat pengaturan lagi unutk pengendara sepeda dan truk. Namun, jika menggunakan pengaturan yang berbasis prinsip, maka cakupan pengaturan akan menjadi lebih umum. Dalam kasus ini, prinsip dari pengaturan adalah, semua pengendara di jalan wajib mengenakan alat keselamatan. Dengan pengaturan berbasis prinsip ini, maka sudah jelas pengendara motor akan mengenakan helm – begitu juga dengan pengendara sepeda, dan pengendara mobil akan mengenakan sabuk pengaman – begitu juga dengan pengendara truk. Pengaturan berbasis prinsip ini memiliki cakupan yang lebih luas dibadingkan pengaturan berbasis aturan. Namun, pembaca aturan perlu memiliki penalaran yang baik untuk melakukan judgement. Dampaknya, bisa jadi intepretasi dan penalaran satu pembaca dengan pembaca lain akan berbeda-beda. Dalam kasus di atas, bisa jadi seseorang mengintepretasikan bahwa pengendara motor menggunakan helm full face sedangkan pengendara lain menggunakan helm biasa ditambah pelindung mata dan jaket kulit. Analogi di atas sangat serupa dengan kasus yang saat ini dihadapi oleh akuntan dan auditor di Indonesia. Sebagai contoh adalah intepretasi untuk properti investasi. Ada akuntan di suatu entitas yang menganggap bahwa tower BTS yang tidak digunakan sendiri masuk dalam kategori properti investasi. Sedangkan auditor menganggap bahwa tower BTS ini bukan merupakan properti investasi karena bukan merupakan bangunan (lihat pengaturan mengenai properti investasi di sini). Dalam hal ini, memang perbedaan persepsi terjadi karena permasalahan denfinisi bangunan. Satu pihak menganggap bahwa tower BTS masuk dalam kategori bangunan, namun pihak lain menganggap bahwa tower BTS bukan merupakan bangunan. Pengaturan akuntansi di Indonesia sebelum konvergensi IFRS merupakan pengaturan yang kebanyakan diambil dari US GAAP (standar akuntansi Amerika). US GAAP merupakan standar akuntansi yang rule based dan cukup powerful di negaranya. Hal ini dikarenakan standar ini memang diciptakan dengan tujuan untuk mengatur berbagai praktik akuntansi dan instrumen keuangan yang muncul di Amerika. Kita tahu bahwa amerika adalah negara yang perekonomiannya menggunakan liberalisme pasar (kapitalisme murni) yang mana perekonomiannya dikendalikan oleh pasar (entitas penjual dan pembeli). Supaya perekonomian dan sumber daya di Amerika dapat dikelola secara efektif dan efisien, maka entitas-entitas yang menguasai pasar ini harus dikendalikan. Pengendalian ini menggunakan standar akuntansi. Hal inilah yang menyebabkan Amerika memiliki pengaturan standar akuntansi yang rigid dan powerful untuk praktik di negaranya, dan enggan untuk melakukan konvergensi dengan IFRS (namun Amerika akhirnya setuju untuk konvergensi pada tahun 2014). Standar yang berbasis aturan mengakibatkan munculnya standar-standar akuntansi untuk industri tertentu. Beberapa contohnya standar akuntansi koperasi, akuntansi kehutanan, akuntansi perbankan, dan akuntansi penyelenggaraan jalan tol. Secara prinsip, terdapat kesamaan untuk standar-standar akuntansi tadi. Sebagai contoh, prinsip akuntansi untuk pengakuan dan pencatatan pendapatan, pengakuan dan pencatatan aset. Pengaturan secara aturan cenderung akan redundant dan dapat memunculkan banyak celah. Bahkan bisa jadi pengaturan ini bertentangan dengan aturan umum. Lex specialis legi generali. Karena saat ini standar akuntansi berbasis prinsip, maka diharapkan baik praktisi maupun akademisi di bidang akuntansi untuk sungguh-sungguh menguasai prinsip-prinsip akuntansi untuk melakukan judgement atas pencatatan transaksi. Hingga saat ini, masih banyak praktisi maupun akademisi yang masih menguasai akuntansi secara pragmatis. Konsep dan prinsip akuntansi tidak dikuasai dengan baik, yang dipentingkan hanyalah pemecahan praktis. Pola semacam ini harus segera ditinggalkan untuk menyambut era IFRS yang diawali pada tahun 2011 mendatang (penerapan 15 PSAK dan 7 ISAK baru). Penguasaan prinsip akuntansi dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan seperti misalnya, jika ada entitas produsen produk dairy yang memiliki ratusan sapi, yang mana sapi-sapi tersebut melahirkan anak-anak sapi. Jika belum ada pengaturan untuk aset-aset biologik (seperti IAS 41: Agriculture), akuntan dan auditor harus memiliki penguasaan prinsip akuntansi yang kuat untuk menentukan pencatatan anak-anak sapi tersebut. Contoh lainnya, jika entitas memiliki pohon jati. Pohon jati ini baru siap ditebang setelah umurnya 20 tahun (asumsikan saja selama itu). Pohon jati ini memiliki sifat aset (dikuasai lebih dari satu periode), namun juga memiliki sifat persediaan (pohon jati akan habis ditebang dan dijual). Dalam kasus ini, akuntan dan auditor harus menganalisis dengan tepat perlakuan untuk pohon jati, termasuk menentukan berapa nilai dari pohon jati yang dicatat. Masih banyak lagi permasalahan mengenai akuntansi, seperti penentuan jurnal dan akun untuk transaksi ekuitas, alokasi selisih revaluasi aset, dan banyak lagi yang lain. Di tingkatan paling dasar, akuntansi hanya masalah menjurnal dan menghitung, namun di tingkat yang lebih tinggi, akuntansi merupakan masalah menalarkan perlakuan transaksi menggunakan prinsip-prinsip. 2. Perubahan Standar Akuntansi 2.1 Perubahan Standar Akuntansi Indonesia Sampai Dengan Tahun 2008 perubahan standar akuntansi di indonesia sampai dengan tahun 2008 Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia. IAI yang didirikan pada tahun 1957 selain mewadahi para akuntan juga memiliki peran yang lebih besar dalam dunia akuntansi di Indonesia. Peran tersebut seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah peran adalam rangka penyusunan standar akuntansi. Standar akuntansi yang di Indonesia dikenal dengan nama PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tersebut merupakan seperangkat standar yang mengatur tentang pelaksanaan akuntansi di dunia bisnis di Indonesia. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut mengatur perlakuan akuntansi secara menyeluruh untuk berbagai aktivitas bisnis perusahaan di Indonesia. Standar-standar tersebut selain ditujukan untuk mengatur perlakuan akuntansi dari awal sampai ke tujuan akhirnya yaitu untuk pelaporan terhadap pengguna, standar-standar tersebut juga meliputi pedoman perlakuan akuntansi mulai dari perolehan, penggunaan, sampai dengan saat penghapusan untuk setiap elemen-elemen akuntansi. Standar-standar tersebut juga mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pelaporan atas keuangan perusahaan. IAI selaku penyusun standar akuntansi di Indonesia tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan-perubahan yang turut berimplikasi kepada dunia akuntansi. Beberapa kali revisi terhadap beberapa pernyataan telah dilakukan untuk menyesuaikan standar akuntansi yang dibuatnya. Revisi pertama dilakukan pada tahun 1973 dengan melakukan kodifikasi atas standar-standar akuntansi dalam bentuk Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). Revisi berikutnya dilakukan pada tahun 1984 dengan hasilnya adalah revisi berupa Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Selanjutnya revisi dilakukan pada tahun 1994. Revisi pada tahun 1994 dilakukan secara total terhadap PAI 1984 dan hasilnya adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1994. Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS). Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012. Skema menuju konvergensi penuh dengan IFRS pada tahun 2012 dapat dijabarkan sebagai berikut: Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK; Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS; Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah: 1. PSAK 16 tentang Properti Investas 2. PSAK 16 tentang Aset Tetap 3. PSAK 30 tentang Sewa 4. PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan 5. PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

Saterdag 02 November 2013

Resume Makalah Softskill

Resume Makalah Softskill Kelompok 2 : Edwin Wahyu Saputra 22210252 Lisnawati 24210051 Riska Andriana 26210029 Rizqi Putri Ariani 26210200 Kelompok 1 Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Tujuannya Prinsip Etika Profesi Akuntansi 1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 3. Integritas Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. 4. Obyektivitas Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. 6. Kerahasiaan Kerahasiaan mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi 8. Standar Teknis Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Kelompok 2 Perilaku Etika Bisnis Lingkungan bisnis yang mempunyai prilaku etika, dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala . dalam menghadapi era globalisasi dapat dia atasi . Faktor – factor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah : 1. Lingkungan internal 2. Lingkungan Eksternal Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amrika srikat pada tahun 1970-an Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Macam-macam teori etika bisnis, yaitu: a) Utilitarisme (utilitarianism) b) Deontologi c) Teori Hak d) Teori Keutamaan Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah : 1. Pengendalian diri 2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) 3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk teromabng-ambing oleh pesatnya 4. Menciptakan persaingan yang sehat 5. Menerapkan konsep ”Pembangunan Berkelanjutan” 6. Menghindari sifat 5K (Katabalace, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 7. Mampu menyatakan yang benar itu Kelompok 3 Etika Goverment Dalam Menyikapi Bisnis Di Indonesia Etika Govemment adalah penggunaan teknologi informasi untuk oleh pemerintahan untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal yang berkenan dengan pemerintahan. Masalah-masalah praktis etika bisnis 1. Banyak pelaku bisnis dan ekonomi yang telah merugikan warga negara, dari keuntungan. financial (pajak) dan kepercayaan public terhadap peranan negara (pemerintah) dalam mengawasi dinamika ekonomi, khususnya proses produksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dan pelestarian lingkungan hidup. 2. Masih saja terjadi persaingan tidak sehat dan monopoli terhadap sektor-sektor ekonomi. 3. Kejahatan perbankan, keuangan (pasar modal) dan perpajakan juga sering dilakukan oleh banyak orang. 4. Mekanisme pengawasan dan penegakan hokum terhadap kegiatan bisnis berskala besar, acap kali diabaikan oleh pemerintah, bahkan terlihat banyak oknum aparat pemerintah. 5. Control lembaga legislatif (parlemen) juga sangat lemah, sebab ada juga anggota parlemen, tingkat pusat dan tingkat daerah yang ikut melakukan kejahatan bisnis, atau sengaja membiarkan terjadi tanpa ada upaya melaporkannya 6. Masih banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki etika bisnis, dan oknum pemerintah, banyak yang tidak memiliki etika dalam pembangunan ekonomi, perdagangan dan korporasi. Beberapa Solusi Permasalah Etika Bisnis : 1. Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global, sebaliknya semua Negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. 2. Pemerintah harus merancang sebuah pemikiran strategik mengenal politik penanggulangan kesejahteraan bisnis secara rasional. 3. Untuk mecegah sekaligus memberantas kejahatan bisnis/ekonomi, sesuatu hal yang signifikan, strategic dan fundamental harus diambil, yaitu dengan lebih dahulu membenahi organisasi kekuasaan kehakiman, kejaksaan dan kepolisian. 4. Integritas moral pemerintah dan parlemen juga harus lebih baik, agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam berbuat kejahatan bisnis/ekonomi. 5. Etika bisnis harus disosialisasikan oleh pemerintah dan LSM secara berkelanjutan. 6. Prinsip-prinsip good corporate governance harus diterapkan pada semua korporasi, baik milik asing, pemerintah, maupun swasta lokal. Kelompok 4 Akuntansi sebagai Profesi dan Etika dalam Akuntan Publik Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Peran akuntansi 1. Akuntan Publik (Public Accountants) 2. Akuntan Intern (Internal Accountant) 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) 4. Akuntan Pendidik Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing 1. Integritas 2. Kerjasama 3. Inovasi 4. Simplisitas Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat yaitu : 1. Jasa assurance 2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Kelompok 5 Kode Etika Profesi Akuntansi Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah : 1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. 2. Hindari menyakiti orang lain. 3. Bersikap jujur dan dapat dipercaya 4. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten 5. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual 6. Menghormati privasi orang lain 7. Kepercayaan Kode Etik AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) : 1. Tanggung Jawab 2. Kepentingan Publik 3. Integritas 4. Objektivitas dan Independensi 5. Kehati-hatian (due care). 6. Ruang Iingkup dan Sifat Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Berikut adalah delapan prinsip etika yang telah ditentukan ketetapannya: 1. Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi 2. Prinsip Kedua: Kepentingan Publik 3. Prinsip Ketiga: Integritas 4. Prinsip Keempat: Objektivitas 5. Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional 6. Prinsip Keenam: Kerahasiaan 7. Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional 8. Prinsip Kedelapan : Standar Teknis Prinsip dan Kode Etik menurut IFAC ( International Federation of Accountan Committee) Misi IFAC adalah melakukan harmonisasi standar di antara negara-negara anggota IFAC. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC: 1. Integritas. 2. Objektivitas. 3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian. 4. Kerahasiaan. 5. Perilaku Profesional. Kelompok 6 Tanggung Jawab Akuntan Publik Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 1. Atestasi Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. 2. Audit Pengauditan adalah suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. 3. Kompilasi dan Review Kompilasi laporan keuangan adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan aapapun terhadap laporan tersebut. Review atas laporan keuangan adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. 4. Laporan Keuangan Prospektif Laporan keuangan prospektif berisi informasi keuangan yang merupakan bagian dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan. Laporan keuangan prospektif digunakan baik untuk penggunaan umum atau terbatas. 5. Pengendalian Mutu Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu sistem pengendalian mutu. Sebagai pedoman, organisasi profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh KAP. Kelompok 7 Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk: 1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan. 2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu: 1. Perencanaan 2. Pengevaluasian yang diharapkan 3. Pengendalian 4. Menjamin pertanggungjawaban sumber 5. Pelaporan eksternal. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen: 1. Competence (Kompetensi) 2. Confidentiality (Kerahasiaan) 3. Integrity (Kejujuran) 4. Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen) Merupakan tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu : 1. Whistle Blowing internal 2. Whistle Blowing eksternal Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Kelompok 8 Etika dalam Akuntansi Keuangan dan akuntansi Manajemen Etika dalam Akuntansi Manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengambilan keputusan. Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpecaya dan etis. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen: 1. Perencanaan Menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan system perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran. 2. Pengevaluasian Mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak. 3. Pengendalian Menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya. 4. Menjamin pertanggungjawaban sumber Mengimplementasikan suatu system pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi. 5. Pelaporan eksternal Ikut berpartisispasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal Etika dalam akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan-kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunanlaporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan pihak eksternal. Tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan, laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiabn perusahaan serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perusahaan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban tersebut dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang. Tanggung jawab seorang akuntan : 1. Menyususn laporan keuangan dari perusahaan secara integral 2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan

Saterdag 05 Oktober 2013

Prilaku Etika Bisnis

PAPER PRILAKU ETIKA BISNIS 4EB13 Kelompok 2 : Edwin Wahyu Saputra 22210252 Lisnawati 24210051 Riska Andriana 26210029 Rizqi Putri Ariani 26210200 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA JAKARTA 2013 Prilaku Etika Bisnis Lingkungan bisnis yang mempunyai prilaku etika, dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa ada beberapa hal yang diperhatikan antara lain adalah pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, dan menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala . dalam menghadapi era globalisasi dapat dia atasi . Moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. A. Lingkungan Bisnis Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembanga organisasi atau perubahan. Faktor – factor yang mempengaruhi lingkungan bisnis adalah : 1. Lingkungan internal Segala sesuatu didalam organisasi atau perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi atau perusahaan tersebut. 2. Lingkungan Eksternal Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi atau perusahaan yang mempengaruhi organisasi atau perusahaan. Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi Perilaku Etika Lingkungan bisnis yang mempengaruhi etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro. Lingkungan makro yang dapat mempengaruhi kebiasaan yang tidak etis yaitu bribery, coercion, deception, theft, unfair dan discrimination. Maka dari itu dalam perspektif mikro, bisnis harus percaya bahwa dalam berhubungan dengan supplier atau vendor, pelanggan dan tenaga kerja atau karyawan. B. Perkembangan Dalam Etika Bisnis Diakui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah lluput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amrika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahaminya, menurut Richard De George, pertama-tama perlu membedakan antara ethics in business dan business ethics. Masa lahirnya etika bisnis terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an. Pertama sejumlah filosof mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah sekitar bisnis dan etika bisnis sebagai suatu tanggapan atas krisis moral yang sedang melputi dunia bisnis di Amerika Serikat. Kedua terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Masa eika bisnis melus ke Eropa, etika bisnis mulai merambah dan berkembang setelah sepuluh tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional. C. Etika Bisnis Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Macam-macam teori etika bisnis, yaitu: a) Utilitarisme (utilitarianism) Utilitarisme berarti suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan jadi tidak boleh dimengerti dengan cara egoistis. b) Deontologi Deontologi lebih menekankan pada perbuatan yang tidak dihalalkan karena tujuannya maksudnya kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik. c) Teori Hak Teori Hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Sebetulnya teori hak merupakan suatu aspek dari teri deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. d) Teori Keutamaan Dalam teori keutamaan, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Kalau sesuai dengan norma, suatu perbuatan adalah baik, kalau tidak sesuai, perbuatan adalah buruk. Etika Bisnis Dalam Akuntansi Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. D. Kepedulian Bisnis Terhadap Etika Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas 4 sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni Gus Dur, korupsi yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya dikorupsi adalah bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik. Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi "emosional" saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syariah. Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak "mengenal" sistem syariah, namun potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut, Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan etika bisnis tersebut. Namun, karena pemahaman dari masing-masing pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun berbeda pula, Keberadaan etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok orang sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya. Walaupun seseorang atau sekelompok orang dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi sebagai sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia 5tidak bisa membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengankaidah-kaidah etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatanmelanggar hukum. Sebagai misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalahkorupsi masih didekati dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudahjelas dasar hukumnya, maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya dengan masalah penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, danpelanggaran hak asasi manusia. Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat. Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah : 1. Pengendalian diri 2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) 3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk teromabng-ambing oleh pesatnya 4. Menciptakan persaingan yang sehat 5. Menerapkan konsep ”Pembangunan Berkelanjutan” 6. Menghindari sifat 5K (Katabalace, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) 7. Mampu menyatakan yang benar itu benar 8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan 9. Konsekuensi dan konsistensi dengan aturan main yang telah disepakati bersama 10. Menumbuhkankembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati. E. Ketergantungan Bisnis Terhadap Etika Pada kenyataan yang ada pada saat ini, masih banyak dari masyarakat belum mengenal apa itu etika dalam berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku dimasyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku ddan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dilingkungan perusahaan ? perusahaan juga sebuah organisasi yang memili struktur yang jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antara pribadi maupun institusi yang terlibat didalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan saat mungkin terjadi, baik dalam tataran manajemen atau personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar, untuk itu ternyata etika diperlukan sebagai control akan kebijakan. Demi kepentingan perusahaan itu sendiri oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat. Terdapat dua pandangan tanggung jawab sosial, yaitu : 1. Padangan klasik Pandangan ini menyatakan bahwa tanggung jawab sosial manajemen adalah memaksimalkan laba. Pada padangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan. 2. Padangan sosial ekonomi Pandangan ini menyatakan bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukansekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencangkup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Daftar Pustaka http://budelasg.blogspot.com/2012/11/perilaku-etika-dalam-bisnis_6.html http://caesarmudaryan.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html http://inigalih.blogspot.com/2011/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html