Dinsdag 06 Mei 2014

ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013

bismillahirrahmanirrahim ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013 DISUSUN OLEH 4EB13 LISNAWATI 24210051 MIRA RUSMANITA 24210413 RISKA ANDRIANA 26210029 RIZQI PUTRI ARIANI 26210200 RONNY TRIYANTO ALEXS 29210166 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2014 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Good Corporate Government adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004. Berdasarkan latar belakanng tersebut penulis mencoba menganalisis mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance dengan judul “ANALISIS PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN PT ADARO ENERGY TBK TAHUN 2013”. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimana pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan pada PT Adaro Energy Tbk dilihat dari tata kelola perusahaan? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui tata kelola perusahaan terhadap praktik pengungkapan akuntansi pada PT Adaro Energy Tbk. 1.4 Kerangka Pemikiran Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari Good Corporate Governance yaitu: 1. Transparency (keterbukaan informasi) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. 2. Accountability (akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 3. Responsibility (pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. 4. Fairness (kesetaraan dan kewajaran) yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Pengungkapan Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Apabila dikaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat, maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan, Disclosure mengandung arti bahwa laporan keuangan harus memberikan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai hasil aktifitas suatu unit usaha. Dengan demikian informasi yang diungkapkan harus jelas, lengkap dan dapat menggambarkan secara tepat mengenai kejadian-kejadian ekonomi yang berpengaruh terhadap hasil operasi unit usaha tersebut. Tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan adalah sebagai berikut : 1. Pengungkapan yang cukup (Adequate): Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan. 2. Wajar (Fair Disclosure): Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan. 3. Lengkap (Full): Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan karenanya tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate). Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan. Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini. Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan. 2.2 Tata Kelola Perusahaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dapat didefinisikan sebagai suatu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan (FCGI,2002) .Tujuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik menurut FCGI (2002) ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (shareholders). Selain tujuan tersebut terdapat tujuan lainnya yaitu : 1. Pemenuhan tujuan strategis perusahaan berupa peningkatan nilai saham dan value perusahaan. 2. Pemenuhan tanggung jawab kepada stakeholders khususnya komunita setempat. 3. Dipatuhinya kerangka yuridis yang ada. Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi semua stakeholders yang menekankan pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar, akurat, dan tepat waktu serta kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan mengenai semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Prinsip-prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Secara umum, penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut (FCGI,2001): 1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing. 2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah. 3. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan. 4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhada perusahaan. 5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum. 2.3 Good Corporate Governance Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Center for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain. GCG, papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada didalam maupun diluar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak disini adalah hak seluruh stakeholders, bukan terbatas kepada shareholders saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimilikistakeholders secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholders menerima informasi yang diperlukan seputar aneka kegiatan perusahaan. Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu: accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Comitte on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memerhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG akan meningkatkan citra dan kinerja Perusahaan serta meningkatkan nilai Perusahaan bagi Pemegang Saham.Tujuan penerapan GCG adalah: 1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan. 2. Terlaksananya pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri. 3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders. 5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif, khususnya di bidang energi dan Petrokimia. BAB III PEMBAHASAN 3.1 Profil Perusahaan Adaro Energy Tbk.(Kode saham pada BEI:ADRO.JK) adalah Perusahaan Indonesia yang merupakan produsen batu bara terbesar di belahan bumi selatan dan keempat terbesar di dunia. CEO Garibaldi Thohir memiliki kira-kira seperenam saham dari Adaro, senilai lebih dari $ 1 miliar. Tahun ini keuntungan bersih perusahaan ini membaik kembali setelah jatuh 47% tahun lalu menjadi $ 245.000.000 (pada penurunan 4% dalam pendapatan menjadi $ 2,7 milyar). Pada semester pertama tahun ini Adaro sudah mendapatkan keuntungan bersih mencapai $ 268 juta, naik 113% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan naik 36% menjadi $ 1,8 miliar. 3.2 PT Adaro Energy Tbk Dilihat dari Tata Kelola Perusahaan. Prinsip – prinsip tata kelola di PT. Adaro Energy Tbk : PT. Adaro Energy Tbk berkomitmen untuk menjalankan standar-standar kode etik tertinggi dalam semua tindakan PT. Adaro Energy Tbk dan untuk berfungsi sebagai warga perseroan yang baik, yang sadar akan tanggung jawab PT. Adaro Energy Tbk kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi PT. Adaro Energy Tbk. 1. Transparansi PT. Adaro Energy Tbk memiliki jalur komunikasi yang terbuka dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya mengenai aktivitas stratejik, perkembangan dan transaksi perusahaan. Sesuai dengan peraturan, PT. Adaro Energy Tbk menyampaikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan setiap triwulan serta aktivitas kegiatan pertambangan setiap bulan kepada pemegang saham. PT. Adaro Energy Tbk juga melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, Paparan Publik dan kegiatan serupa lainnya. 2. Akuntabilitas PT. Adaro Energy Tbk berpendapat bahwa akuntabilitas sangat diperlukan untuk dapat mencapai kinerja dan hasil yang sesuai harapan. Menjadi akuntabel merupakan tugas dan tanggung jawab setiap bagian dalam perusahaan. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk kebijakan, panduan dan petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara teratur oleh perusahaan, mempertimbangkan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan. 3. Tanggung Jawab PT. Adaro Energy Tbk menjalankan tanggung jawab PT. Adaro Energy Tbk sebagai warga perseroan yang baik dengan menghormati hukum, komunitas di sekitar wilayah operasional serta lingkungan. Sebagai perusahaan terbuka, PT. Adaro Energy Tbk berusaha untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Pasar Modal. Selain itu, sebagai perusahaan tambang PT. Adaro Energy Tbk tidak hanya harus mematuhi peraturan yang berlaku, namun juga harus memiliki tanggung jawab penuh terhadap masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. 4. Kemandirian Setiap bagian dari perusahaan beroperasi secara mandiri, tanpa ada dominasi dari satu unit terhadap unit lainnya serta tidak ada campur tangan dari pihak lain. Seluruh keputusan perusahaan dibuat secara profesional dan obyektif, bebas dari konflik kepentingan da nada hubungan yang saling menghargai antar unit usaha. 5. Kewajaran PT. Adaro Energy Tbk berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pemegang saham dan pemangku kepentingan dapat terpenuhi dengan baik. Pemegang saham dan para pemangku kepentingan berhak memperoleh informasi yang sama mengenai kinerja dan aktivitas perusahaan. PT. Adaro Energy Tbk juga memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan dan pengelolaan tenaga kerja tanpa adanya diskriminasi suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik. BAB IV KESIMPULAN Tata kelola perusahaan yang baik adalah bagian penting dari kesuksesan Adaro, dan juga merupakan kunci untuk kesuksesan jangka panjang PT. Adaro Energy Tbk. Oleh sebab itu, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan adalah prinsip yang telah dirajut kedalam budaya perusahaan untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. PT Adaro Energy Tbk beroperasi dalam industri pertambangan yang diawasi oleh berbagai peraturan. Seluruh kegiatan PT. Adaro Energy Tbk harus berdasarkan pada kebijakan tata kelola yang dirancang untuk mendukung kegiatan operasional internal yang jelas, mengacu pada praktik internasional yang diadaptasikan ke dalam budaya perusahaan. Tiap-tiap anggota Komisaris dan Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab yang terpisah. Demikian pula dengan anak-anak perusahaan PT. Adaro Energy Tbk, masing-masing memiliki peran dan strategi yang jelas. DAFTAR PUSTAKA Choi, Frederick. D. S. dan Gary K. Meek.2012.International Accounting Edisi 6 Buku 1.Jakarta:Salemba Empat. Pamungkas, Ichan. 2013. “Analisis Faktor-Fakktor Yang Mempengaruhi Good Corporate Governance” Skripsi. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Diponegoro. Rahmat, Agung. Good Corporate Governance (GCG) Sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR).Malang. Jurnal Skripsi.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking